Kejari Tangsel Tetapkan Kepala Unit Gadai Syariah dan Nasabah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masuk DPO
TANGSEL, JMPnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah yang terjadi pada 2025. Salah satu tersangka merupakan kepala unit pelayanan gadai syariah berinisial TAB, sementara satu tersangka lainnya adalah nasabah berinisial JI yang kini akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor unit pelayanan gadai syariah di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan perkara tersebut bermula pada periode Februari hingga Maret 2025 saat JI mengajukan pinjaman dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak gadai syariah.
“Selama proses pengajuan pinjaman, JI berhubungan dengan TAB untuk melancarkan proses pinjaman tersebut,” kata Apreza, Selasa (23/6/2026).
Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa TAB telah mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui prosedur yang sah. Pengembalian dilakukan meskipun pinjaman gadai belum dilunasi oleh nasabah.
Menurut Apreza, tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jumlah nominal kerugian negara akan kami sampaikan setelah proses perhitungan selesai dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB karena dinilai telah memenuhi unsur penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali. Kejari Tangsel memastikan akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah tersebut. (HR)