Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Gelar Doktor Jadi Sorotan, Kakorlantas: Saran Saya Tak Usah Ditanggapi

By Redaksi
June 9, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Perolehan gelar doktor oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa program pendidikan tersebut ditempuh dalam waktu yang relatif singkat.

Menanggapi hal tersebut Agus menyebut jika nantinya pihak kampus yang akan menjawab terkait isu yang tengah beredar tersebut.

“Nanti pihak kampus yang akan menjawab,” kata Agus saat dikonfirmasi JMPnews.id

“Kitakan menjalani sesuai prosedur dari daftar hingga kuliah dan mengikuti ujian-ujian,” tambahnya.

Dirinya pun menyarankan jika berita seperti itu tidak perlu ditanggapi. “Saran saya tidak perlu ditanggapi,” kata Agus singkat.

Diketahui sebelumnya Forum Sipil Bersuara (Forsiber) meminta adanya transparansi dari perguruan tinggi yang menerbitkan gelar maupun pihak yang memperoleh gelar akademik tersebut.

Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menilai keterbukaan diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas dunia pendidikan tinggi.

Menurut Hamdi, program doktor merupakan jenjang pendidikan tertinggi yang pada umumnya menuntut proses penelitian mendalam, publikasi ilmiah, serta penyusunan disertasi yang membutuhkan waktu dan tahapan akademik yang ketat.

“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, program doktor umumnya dirancang berlangsung selama enam semester atau sekitar tiga tahun. Karena itu, apabila terdapat perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun, hal tersebut secara objektif menjadi perhatian publik yang wajar,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa semakin besar perbedaan antara durasi studi yang lazim dengan masa studi yang ditempuh, maka semakin penting pula penjelasan terbuka mengenai proses akademik yang dijalani.

Menurut Forsiber, masyarakat berhak mengetahui sejumlah aspek akademik yang menjadi dasar pemberian gelar doktor, mulai dari waktu pendaftaran mahasiswa, jumlah semester yang ditempuh, metode perkuliahan dan penelitian, publikasi ilmiah yang dihasilkan, hingga tahapan pembimbingan dan sidang disertasi.

“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” katanya.

Hamdi menilai isu tersebut tidak semata menyangkut individu yang memperoleh gelar. Gelar akademik yang disandang pejabat publik memiliki dimensi yang lebih luas karena turut menjadi bagian dari legitimasi intelektual dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.

Karena itu, lanjutnya, apabila proses akademik yang melatarbelakangi pemberian gelar tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas perguruan tinggi yang menerbitkan gelar tersebut serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.

Forsiber juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian dari asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Atas dasar itu, kampus yang memberikan gelar maupun pejabat yang menerimanya memiliki kepentingan yang sama untuk membuka seluruh proses akademik secara transparan kepada publik,” ujar Hamdi.

Forsiber berharap penjelasan yang komprehensif dari perguruan tinggi terkait dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan memperkuat legitimasi akademik atas gelar yang diberikan.

“Semakin terbuka prosesnya, semakin kuat legitimasi akademik dari gelar yang diberikan,” tutup Hamdi.

Tags:

DipertanyakanForsiberGelar doktorIrjen Agus SuryonugrohoKakorlantasLSMOrmas
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Menantu Tega Racuni Mertua Lewat Sate yang Dikirim Ojol, Polisi Beberkan Motifnya

Next

Perkuat Sinergitas, Karutan Banyumas Terima Kunjungan Kapolsek Banyumas Baru

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}