BOYOLALI — Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap seorang pria berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, karena diduga hendak mengedarkan 1.014 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Sambi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo Y yang diduga mengandung Trihexyphenidyl,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.012 butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik bening dan stoples bertuliskan “VIT. TERNAK”. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil serupa di dalam bungkus rokok.
Polisi turut menyita satu unit handphone Vivo Y02T warna ungu beserta kartu SIM dan sepeda motor Honda Vario merah hitam bernopol AD 2546 UM yang diduga digunakan untuk operasional peredaran obat terlarang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil koplo dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan penyelidikan polisi.
“Tersangka diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” kata Agung.
Dari pengakuan tersangka, satu stoples berisi 1.012 pil itu rencananya akan dijual dengan harga Rp1,3 juta.
Atas perbuatannya, TW dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian.
Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil koplo tersebut.