Jaringan Mitra Publik

Lapas Semarang Pindahkan 40 Warga Binaan ke Nusakambangan, Respons Isu Narkoba dan Overkapasitas

0

SEMARANG, JMPnews— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memindahkan sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, Rabu (4/2/2026). L

Pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pembinaan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Dari total 40 WBP yang dipindahkan, masing-masing 20 orang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya di Lapas Kelas IIB Nirbaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemindahan ini mengacu pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemindahan juga dapat dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti pembinaan sosial, program kemandirian, permohonan keluarga, hingga kebutuhan proses peradilan. Penempatan warga binaan dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

Ahmad Tohari juga mengungkapkan bahwa sebelum pemindahan dilakukan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, kami mengambil tindakan cepat dengan memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Gladakan Nusakambangan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan,” jelasnya.

Sementara itu, pemindahan sebagian warga binaan ke Lapas Nirbaya juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan sektor ketahanan pangan melalui pembinaan kemandirian warga binaan.

Langkah ini menegaskan komitmen Lapas Kelas I Semarang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.