Jaringan Mitra Publik

Modus Penggandaan Uang di Bogor, Pelaku Cetak 12 Ribu Lembar Uang Palsu

0

JAKARTA, JMPnews — Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan uang palsu yang akan digunakan dalam modus penipuan berkedok penggandaan uang di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah.

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menyampaikan, tersangka diamankan di kamar nomor 8 hotel tersebut setelah melalui penyelidikan selama hampir dua pekan.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam berbagai kondisi, mulai dari cetak dua sisi, satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong.

Selain itu, turut diamankan sejumlah alat produksi seperti printer, mesin pemotong kertas, kertas A4, tinta, serta perlengkapan lainnya.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menjelaskan, tersangka mencetak uang palsu dengan menjadikan uang asli sebagai “master”, lalu menggandakannya menggunakan printer.

“Hasil cetakan itu dipotong agar menyerupai uang asli. Rencananya akan digunakan untuk menipu korban dengan modus seolah-olah pelaku bisa menggandakan uang,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan menyiapkan kotak khusus sebagai bagian dari skenario penipuan. Dalam praktiknya, korban diminta menyerahkan uang asli, namun hasil “penggandaan” yang diterima adalah uang palsu.
Polisi menyebut, modus tersebut belum sempat berjalan luas karena lebih dulu diungkap. Tersangka juga mengaku pernah mencoba membuat uang palsu pada tahun lalu untuk membayar utang, namun gagal karena mudah dikenali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.

Kabid Humas menegaskan, barang bukti yang diamankan sebanyak 12.191 lembar tidak dapat dikonversikan ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang sah.

“Kami tidak mengonversikan ke nilai rupiah karena itu bukan uang asli,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan alat bantu sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang.

Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 jika menemukan atau menjadi korban peredaran uang palsu.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.