Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Advokat Ditusuk Debt Collector di Tangsel, Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya di Semarang

By Redaksi
February 25, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Aksi brutal yang diduga dilakukan seorang debt collector terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, berakhir dengan penangkapan. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus terduga pelaku berinisial J.B.I. di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2026) pukul 23.50 WIB.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden penusukan yang menimpa korban berinisial B.S. Korban mengalami luka tusuk serius usai terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.

Korban sempat mendapat perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat merespons peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Budi menegaskan, praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah, terlebih jika disertai intimidasi maupun kekerasan.

“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara melawan hukum. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Untuk pelaporan atau keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siaga 24 jam.

Kasus ini kembali menjadi sorotan atas praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang kerap berujung konflik dan kekerasan. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Tags:

Advokat TangselDebt CollectorPenganiayaanPenusukanPolda metro jaya
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Next

Khidmat dan Penuh Kebanggaan, Lapas Gunung Sugih Gelar Penyematan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}