Joki Curanmor Ditangkap di Banten, Polisi Buru Eksekutor Residivis
JAKARTA BARAT — Aparat Polsek Grogol Petamburan menangkap seorang pria berinisial S (31) yang berperan sebagai joki dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). S ditangkap di wilayah Cilegon, Banten, berikut penyitaan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Alexander Tengbunan menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Kantor Pos Jalan Dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di lokasi tersebut.
“Pelaku mengintai situasi dan melihat kondisi sepi tanpa saksi. Motor kemudian dieksekusi menggunakan kunci leter T, lalu dibawa kabur ke arah Banten,” ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Tim opsnal yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil meringkus S di wilayah Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci leter T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial H yang diduga sebagai eksekutor utama.
“Saat ini masih satu orang DPO. Kami menduga pelaku ini residivis karena sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa,” kata Alexander.
Sementara itu, terhadap S, penyidik masih mendalami kemungkinan status residivis. Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku baru pertama kali terlibat pencurian karena diajak oleh eksekutor.
Polisi menyebut motif sementara pencurian dipicu faktor ekonomi. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memburu eksekutor yang masih buron.