Alphard Putih Angkut 25 Kg Sabu Dibekuk di SPBU Surabaya, Jaringan Internasional Diburu
TANGERANG, JMPnews – Upaya penyelundupan 25 kilogram sabu lintas provinsi menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard putih berhasil digagalkan aparat Polres Metro Tangerang Kota. Dua kurir yang merupakan residivis diringkus, sementara pengendali utama jaringan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (14/2/2026) setelah pengembangan dari kasus sebelumnya. Operasi pembuntutan berakhir di sebuah SPBU di Surabaya, Jawa Timur, dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa sabu seberat 25 kilogram tersebut diangkut dari Medan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang dan Jakarta.
“Barang bukti sabu seberat 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua koper yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik sabu, sedangkan koper merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram.
Modus penggunaan kendaraan pribadi kelas premium diduga untuk mengelabui aparat selama perjalanan lintas provinsi. Kendaraan mewah dianggap lebih kecil kemungkinannya untuk dicurigai, sehingga dipilih sebagai alat angkut.
Dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) ditangkap di dalam kendaraan bersama barang bukti. Keduanya diketahui merupakan residivis dan diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
“Kedua tersangka merupakan residivis dan diduga kuat berperan sebagai kurir,” tegas Jauhari.
Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada penangkapan dua kurir. Aparat kini memburu pemasok, jalur distribusi, hingga pengendali utama jaringan yang diduga bagian dari sindikat narkotika internasional. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami pastikan ini bagian dari jaringan narkotika internasional. Pengembangan masih terus dilakukan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini kembali menunjukkan jalur darat antarprovinsi masih menjadi celah favorit jaringan narkoba. Namun di sisi lain, sinergi lintas wilayah dan lembaga penegak hukum membuktikan bahwa penyelundupan dalam skala besar tetap bisa digagalkan sebelum merusak generasi bangsa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menekan laju kejahatan narkoba di Tanah Air.