Jakarta Utara, JMPNews – Tim Satgas Pencegahan Aksi Tawuran mengamankan seorang remaja berinisial RS (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat patroli dini hari di kawasan Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 03.02 WIB.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Patroli Jaga Jakarta Presisi, Brimob, dan jajaran kewilayahan saat menindaklanjuti informasi mengenai sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam.
Saat dilakukan penyisiran, sejumlah pemuda berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RS.
Dari tangan RS, polisi menyita satu bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Setelah diamankan, RS dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes sebelum proses penyidikan dilanjutkan.
Kepala Pengendali Satgas Anti Tawuran Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran maupun kejahatan jalanan. Patroli akan terus kami intensifkan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui patroli siber untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan.
“Silakan manfaatkan layanan 110. Operator kami siaga 24 jam untuk menerima laporan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” katanya.
Polisi memastikan situasi di wilayah Tanjung Priok dalam keadaan aman dan terkendali pascakejadian. (AS/D)