Jaringan Mitra Publik

Polisi Tangkap Pencuri Motor, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2022

0

JAKARTA, JMPnews – Unit Reskrim Polsek Tambora kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Krendang Selatan No 18 RT 002/007, Tambora Jakarta Barat. Motor korban bernama Sarah Nur Choriyah (26) dibawa kabur oleh tersangka Kusnadi alias Nadi (39).

Kapolsek Tambora Kompol M. Kukuh Islami mengatakan bawa peristiwa raibnya motor tersebut saat korban memarkirkan di depan gang rumah dengan posisi motor dalam keadaan terkunci stang dan kunci gembok. Namun dengan menggunakan kunci leter Y yang sudah disiapkan pelaku, sepeda motor tersebut dengan mudahnya dibawa oleh pelaku.

“Pelaku menggunakan kunci untuk membawa kabur motor korban merek Honda beat dengan nopol B 5892 BJ. ini aksi ke tiga kali pencurian yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kukuh dalam keterangan pers di Polsek Tambora, Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan Kukuh, sebelum melakukan aksinya tersangka Nadi berjalan mencari sasaran dengan niatan mencuri sepeda motor yang dilihat. Ketika melihat ada sepeda motor sedang parkir dan tersangka melihat situasi aman tidak ada warga tersangka mulai lakukan aksinya.”Tersangka mengambil tang besi untuk merusak gembok yang berada di piringan cakram dan selanjut kunci Y sepeda motor bisa dibawa kabur meninggalkan lokasi,”terang Kukuh.

Dari Laporan yang di terima polisi, Unit Reskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa 15 Juli 2025 sekira jam 04.OO Wib. “Tersangka Nadi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara motif melakukan pencurian untuk kebutuhan tersangka membeli sabu . “Dari hasil penjualan motor curian sebesar Rp 500rb, dipakai untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram,”tukasnya.

Diketahui juga dari hasil penyidikan, tersangka Nadi merupakan DPO kasus pembunuhan pada tahun 2022 yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,”tandas Kukuh menambahkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.