93 WBP Rutan Temanggung Terima Remisi HUT ke-81 RI, 1 Orang Langsung Bebas
TEMANGGUNG — Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Temanggung menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu WBP langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Temanggung, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Hendra, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Temanggung usai upacara HUT ke-81 RI di Alun-Alun Temanggung, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Temanggung, Hendra, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Namun, ia meminta remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, melainkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.
“Remisi bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri. Saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Hendra.
Khusus bagi satu WBP yang langsung bebas, Hendra berharap momentum tersebut menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan membawa perubahan positif serta tetap menaati aturan di tengah masyarakat.
Usai penyerahan remisi, Hendra juga memberikan arahan kepada seluruh WBP untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan suasana kondusif di lingkungan Rutan Temanggung.
Menurutnya, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan meningkatkan kemampuan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Rutan Temanggung memastikan pembinaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sekaligus memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.