Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

9.516 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi HUT ke-81 RI, Lapas Semarang Terbanyak

By Redaksi
August 17, 2026 2 Min Read
0

SEMARANG, JMPnews — Sebanyak 9.516 warga binaan di Jawa Tengah menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, Lapas Kelas I Semarang menjadi unit pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 1.005 orang.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Graha Pancasila Lapas Semarang, Senin (17/8/2026). Selain narapidana, sebanyak 35 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana sehingga total penerima remisi dan pengurangan masa pidana di Jawa Tengah mencapai 9.551 orang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Dari 9.516 narapidana penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 254 orang menerima Remisi Umum II. Adapun 35 anak binaan seluruhnya memperoleh pengurangan masa pidana dalam kategori Remisi Umum I.

Mardi menjelaskan, pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

“Remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif,” ujar Mardi.

Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan pembinaan warga binaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, warga binaan perlu dibekali keterampilan, sikap, dan kesiapan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

“Berdasarkan data penerima Remisi Umum Tahun 2026, Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.005 orang, terdiri atas 988 penerima Remisi Umum I dan 17 penerima Remisi Umum II,” kata Ahmad.

Momentum pemberian remisi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan memperbaiki diri.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan persiapan warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan produktif.

“Remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan saudara dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan,” kata Agus dalam sambutan yang dibacakan Ahmad Luthfi.

Agus juga meminta warga binaan yang masih harus menjalani pembinaan agar memanfaatkan waktu dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Sementara bagi mereka yang memperoleh kebebasan, remisi diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan menaati hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tags:

Hari kemerdekaanKanwil Ditjenpas JatengLapas semarangRemisi warga binaan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Warga Binaan Rutan Banyumas Jadi Pengibar Bendera HUT RI, Bukti Keberhasilan Pembinaan Karakter

Next

HUT ke-81 RI, Rutan Temanggung Tanamkan Semangat Nasionalisme kepada Warga Binaan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}