68 Botol Miras Disita, Peredaran Alkohol Ilegal di Jakarta Timur Masih Marak
JAKARTA, JMPnews – Polres Metro Jakarta Timur bersama 10 Polsek jajaran menyita 68 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar pada 23–24 Juni 2026.
Razia dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin, mulai dari warung jamu, kios minuman, hingga warung sembako di berbagai wilayah Jakarta Timur.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan puluhan botol miras di sejumlah kecamatan. Penyitaan terbesar terjadi di wilayah Kramat Jati, Duren Sawit, dan Cipayung yang masing-masing menyumbang belasan botol barang bukti.
Selain menyasar peredaran minuman keras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap penjualan petasan dan kembang api. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait barang tersebut selama operasi berlangsung.
Secara keseluruhan, sebanyak 68 botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan dari hasil razia serentak yang melibatkan seluruh Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Operasi Pekat Jaya 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Timur. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.