Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Beraksi 37 Kali di Kabupaten Bekasi, Komplotan Curanmor Digasak Petugas

By Redaksi
June 30, 2025 3 Min Read
0

BEKASI, JMPnews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus dari dua kelompok berbeda yang sudah beraksi sedikitnya 37 kali di sejumlah wilayah Cikarang, Kasus ini lalu diangkat dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin, (20/06/2025).

Penangkapan ini diawali dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman sebuah kontrakan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur. Korban mendapati motornya raib hanya dalam hitungan menit usai diparkir. Setelah menerima laporan, pihak Polsek Cikarang Timur langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan.

Informasi dari warga sekitar mengarah pada sebuah kontrakan yang kerap dikunjungi sekelompok pemuda dengan aktivitas mencurigakan. Pada Sabtu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka tergabung dalam satu kelompok curanmor yang kerap beroperasi bersama kelompok lain.

Malam harinya, polisi kembali mengamankan dua pelaku lain yang tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor di area parkir sebuah pesta pernikahan. Keesokan harinya, dua pelaku sisanya ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Ketujuh pelaku berinisial AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I. Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari pemetik hingga joki yang mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua kunci magnet, dua kunci letter T, serta dua anak mata kunci yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 37 kali di berbagai titik, seperti Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, hingga Cikarang Utara. Bahkan salah satu aksi terakhir mereka disertai dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada Maret 2025.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara jajaran Polsek Cikarang Timur dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Para pelaku sudah beraksi puluhan kali dan sangat meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami. Kami akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Kombes Pol Mustofa saat Konferensi Pers

Beliau juga menambahkan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kejahatan. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami bertindak,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3, 4, dan 5, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Curanmor #PolresMetroBekasi #PolsekCikarangTimur #PoldaMetroJaya #KriminalitasBekasi #Jatanras #PengungkapanKasus #AwasCuranmor #KeamananLingkungan #CikarangUpdate

Tags:

CuranmorKombes MustofaPolres Bekasi kabupaten
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tanahnya Delapan Ribu Meter Dicaplok, Nenek 84 Tahun Lapor Polisi

Next

Polres Metro Bekasi Kembalikan 10 Sepeda Motor Curian ke Pemiliknya

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}