Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Kedepankan Kemanusiaan, Rutan Banyumas Bebaskan Tahanan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

By Redaksi
October 28, 2026 2 Min Read
0

BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas resmi membebaskan seorang tahanan berinisial GDP (24) pada Selasa, (27/10/2026). Pembebasan ini merupakan hasil penyelesaian perkara di luar persidangan melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terkait tindak pidana yang terjadi di kawasan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada 3 Agustus 2026 lalu.

Pembebasan tahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-2733/M.3.26/Eoh.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Penetapan tersebut disusul dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor Print-1113/M.3.39/Eoh.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Eksekusi pengeluaran dilakukan secara langsung oleh Jaksa Eksekutor, Amanda Adelina. Berdasarkan surat tersebut, pihak Rutan Banyumas memproses pengeluaran tersangka dan menuangkannya ke dalam Berita Acara resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, memaparkan sejumlah alasan mendasar diterimanya permohonan Keadilan Restoratif untuk kasus ini.

“Penghentian penuntutan ini dapat terwujud karena syarat-syarat restorative justice telah terpenuhi. Hal yang paling utama adalah pihak korban, keluarga, dan masyarakat telah dengan ikhlas sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka. Selain itu, ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka paling lama adalah 5 (lima) tahun penjara, tersangka baru pertama kali ini melakukan pelanggaran hukum, serta rekam jejak tersangka yang berperilaku baik dan mendapat respons positif di lingkungan masyarakat tempat ia tinggal,” tegas Bambang.

Dalam keterangannya, Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, memastikan seluruh prosedur pengeluaran tahanan telah berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami telah menerima dan memverifikasi surat-surat ketetapan dari pihak Kejari Banyumas yang diserahkan oleh Jaksa eksekutor. Seluruh syarat administratif lengkap dan sah, sehingga kami mengeluarkan saudara GDP pada hari ini dan telah dibuatkan berita acara serah terima. Ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ungkap Anggi Febiakto.

Suasana haru menyelimuti momen pembebasan saat GDP bersiap melangkah kembali ke tengah masyarakat.

“Saya benar-benar berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Kepala Rutan, dan tentunya kepada korban dan keluarga yang mau membukakan pintu maaf untuk saya. Saya sangat menyesal dan berjanji ini adalah yang pertama dan terakhir kalinya saya berurusan dengan hukum. Saya akan berusaha menjadi warga masyarakat yang lebih baik lagi ke depannya,” ucap GDP penuh haru.

Penerapan Restorative Justice ini diharapkan menjadi bukti bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bersifat punitif (menghukum), melainkan juga restoratif dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan keadaan korban, dan perbaikan karakter pelaku di tengah masyarakat.

Tags:

Kanwil Ditjenpas JatengRestoratif JusticeRutan BanyumasWarga binaanWBP
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari Sumpah Pemuda, Kadivhumas Polri Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Next

150 Personel Gabungan Gerebek Berlan Jaktim, Polisi Sita Ganja, Sabu hingga Senapan Angin

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}