Kedepankan Kemanusiaan, Rutan Banyumas Bebaskan Tahanan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas resmi membebaskan seorang tahanan berinisial GDP (24) pada Selasa, (27/10/2026). Pembebasan ini merupakan hasil penyelesaian perkara di luar persidangan melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terkait tindak pidana yang terjadi di kawasan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada 3 Agustus 2026 lalu.
Pembebasan tahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-2733/M.3.26/Eoh.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Penetapan tersebut disusul dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor Print-1113/M.3.39/Eoh.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Eksekusi pengeluaran dilakukan secara langsung oleh Jaksa Eksekutor, Amanda Adelina. Berdasarkan surat tersebut, pihak Rutan Banyumas memproses pengeluaran tersangka dan menuangkannya ke dalam Berita Acara resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, memaparkan sejumlah alasan mendasar diterimanya permohonan Keadilan Restoratif untuk kasus ini.
“Penghentian penuntutan ini dapat terwujud karena syarat-syarat restorative justice telah terpenuhi. Hal yang paling utama adalah pihak korban, keluarga, dan masyarakat telah dengan ikhlas sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka. Selain itu, ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka paling lama adalah 5 (lima) tahun penjara, tersangka baru pertama kali ini melakukan pelanggaran hukum, serta rekam jejak tersangka yang berperilaku baik dan mendapat respons positif di lingkungan masyarakat tempat ia tinggal,” tegas Bambang.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, memastikan seluruh prosedur pengeluaran tahanan telah berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami telah menerima dan memverifikasi surat-surat ketetapan dari pihak Kejari Banyumas yang diserahkan oleh Jaksa eksekutor. Seluruh syarat administratif lengkap dan sah, sehingga kami mengeluarkan saudara GDP pada hari ini dan telah dibuatkan berita acara serah terima. Ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ungkap Anggi Febiakto.
Suasana haru menyelimuti momen pembebasan saat GDP bersiap melangkah kembali ke tengah masyarakat.
“Saya benar-benar berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Kepala Rutan, dan tentunya kepada korban dan keluarga yang mau membukakan pintu maaf untuk saya. Saya sangat menyesal dan berjanji ini adalah yang pertama dan terakhir kalinya saya berurusan dengan hukum. Saya akan berusaha menjadi warga masyarakat yang lebih baik lagi ke depannya,” ucap GDP penuh haru.
Penerapan Restorative Justice ini diharapkan menjadi bukti bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bersifat punitif (menghukum), melainkan juga restoratif dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan keadaan korban, dan perbaikan karakter pelaku di tengah masyarakat.