Diduga Rekayasa Bukti dan Tagihan Kedaluwarsa, Kuasa Hukum PT MSJ Minta Hakim Tolak PKPU Kedua
Jakarta, JMP News – Untuk kedua kalinya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ). Pada PKPU kedua ini yang mengajukan adalah PT Fucolor Indonesia yang telah terdaftar dengan perkara nomor No. 274/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga http://Jkt.Pst.
PT Matahari Sentosa Jaya melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja mengatakan kami menduga dokumen tagihan merupakan rekayasa dan kadaluarsa, pasalnya ada perbedaan tanda tangan di Sales Order & Kontra Bon yang diajukan Pemohon.
Diduga dokumen direkayasa karena sudah bercampur dengan transaksi pinjaman pribadi salah satu pemegang saham Ny. Sheao Yen Shin (Bukti T-3).
“Pemohon masih menagih faktur pajak tanggal 02 Sept 2015 s/d Sept 2018 yang sudah EXPIRED / Kadaluarsa (lewat batas 3 bulan pembuatan faktur). Atas hal itu jadi dianggap sebagai bukti fiktif,” katanya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kondisi Termohon Sudah Kolaps Akibat Eksekusi Sepihak
Hartono menjelaskan alasan kliennya sebagai termohon tidak membayar dikarenakan kredit macet di BRI sebesar Rp 401,2 miliar yang dicover dengan jaminan 63 SHM + fidusia mesin dan peralatan-peralatan serta stok barang senilai Rp. 301,8 Milyar. Utang pesangon karyawan Rp. 79,7 Milyar berdasarkan Putusan PHI No. 120/Pdt.Sus/PHI/2019/PN.Bdg.
Fakta lapangan, seluruh jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, dan Objek Sita Persamaan di pabrik Cimahi sudah raib / dijarah dan dijual sepihak oleh Oknum PUK FSP TSK SPSI Kota Cimahi (Ketua: Ikin Kusmawan). Pabrik sekarang sudah rata menjadi hamparan tanah kosong, arang-barang tersebut dijual hanya Rp. 28 Milyar vide Akta Perjanjian No. 01 tanggal 14 September 2024, baru dibayarkan untuk 340 karyawan @Rp.18 juta, sedangkan sisa 1.470 karyawan belum dibayarkan.
“Sehingga aset tanah sisa hanya Rp. 40,9 miliar, tidak cukup untuk bayar kreditur konkuren. Atas kejadian ini, Termohon sudah membuat laporan pidana di Polda Jabar dengan nomor : LP/B/554/XII/2024 dan nomor : LP/B/1664/XII/2025) dan Gugatan PMH No. 213/Pdt.G/2025 serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan dengan nomor : 336/Pdt.G/2025/PN Bdg,” terangnya.
Syarat PKPU Tidak Terpenuhi (Pasal 122 UU Kepailitan)
Hartono juga menjelaskan jika syarat PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak terpenuhi sesuai dengan pasal 122 undang-undang Kepailitan. Dimana PKPU wajib mempunyai lebih dari 1 kreditur, justru termohon telah membuktikan jika hutang ke kreditur lainnya yakni PT Lucky Rejeki Rp 26 juta sudah dibayar lunas tanggal 22 September 2026.
“Sedangkan hutang kepada kreditur lainnya PT. Berdikari Intiprima Rp. 250.502.896 juga sudah dibayar lunas tanggal 20 September 2017 lalu. Jadi pemohon tidak mempunyai kreditur lain dalam PKPU ini,” ucapnya.
Jadi, tambah Hartono, PKPU tersebut sudah cacar formil atau salah daftar karena karena pemohon PKPU dan kreditur lain 1 PT. Berdikari Intiprima tidak mengajukan daftar bukti untuk perkara No. 274 ini. Maka daftar bukti yang diserahkan di sidang 12 Oktober 2026 adalah milik perkara lain No. 172/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst yang sudah diputus, dimana isi putusan tersebut adalah menolak permohonan PKPU pada 3 Juni 2026.
“Untuk itu Termohon meminta permohonan PKPU ditolak karena utang Pemohon tidak terbukti, tidak ada kreditur lain, bukti kadaluarsa & diduga rekayasa, dan daftar bukti yang dipakai adalah milik perkara lama yang sudah kalah,” tegasnya.***
(Edt: Fahmi Siregar)