Pencuri Rp14,5 Juta di SPBU Magelang Ditangkap
MAGELANG, JMPnews — Kasus pencurian uang Rp14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap Polresta Magelang hanya dalam waktu enam hari.
Dua pria asal Wonosobo, BR (45) dan DCW (47), ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Leksono dan Kota Wonosobo. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian uang hasil penjualan BBM pada Jumat (4/9/2026).
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.52 WIB saat kondisi SPBU ramai. BR yang sedang mengantre BBM melihat petugas menyimpan uang di laci pompa yang tidak terkunci. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan BR untuk mengambil uang.
BR sempat mengajak DCW, namun ajakan itu ditolak. DCW kemudian diminta menunggu di luar area SPBU. Setelah berhasil mengambil uang, BR kabur bersama DCW menuju Wonosobo.
Dari uang Rp14,5 juta yang dicuri, BR memberikan Rp2,5 juta kepada DCW. Polisi mengamankan sisa uang Rp625.000 dari tangan DCW.
Kasi Humas Polresta Magelang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Salaman yang kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polresta Magelang melalui olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
“Setelah olah TKP dan penyelidikan, dalam kurun enam hari kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Leksono dan Kota Wonosobo,” ujarnya dalam konferensi pers pada September 2026.
Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi AA-5795-RF, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua helm sebagai barang bukti.
BR dan DCW diketahui bukan residivis. BR dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, sedangkan DCW dijerat Pasal 591 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.