Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Pencuri Rp14,5 Juta di SPBU Magelang Ditangkap

By Redaksi
September 17, 2026 1 Min Read
0

MAGELANG, JMPnews — Kasus pencurian uang Rp14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap Polresta Magelang hanya dalam waktu enam hari.

Dua pria asal Wonosobo, BR (45) dan DCW (47), ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Leksono dan Kota Wonosobo. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian uang hasil penjualan BBM pada Jumat (4/9/2026).

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.52 WIB saat kondisi SPBU ramai. BR yang sedang mengantre BBM melihat petugas menyimpan uang di laci pompa yang tidak terkunci. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan BR untuk mengambil uang.

BR sempat mengajak DCW, namun ajakan itu ditolak. DCW kemudian diminta menunggu di luar area SPBU. Setelah berhasil mengambil uang, BR kabur bersama DCW menuju Wonosobo.

Dari uang Rp14,5 juta yang dicuri, BR memberikan Rp2,5 juta kepada DCW. Polisi mengamankan sisa uang Rp625.000 dari tangan DCW.

Kasi Humas Polresta Magelang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Salaman yang kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polresta Magelang melalui olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

“Setelah olah TKP dan penyelidikan, dalam kurun enam hari kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Leksono dan Kota Wonosobo,” ujarnya dalam konferensi pers pada September 2026.

Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi AA-5795-RF, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua helm sebagai barang bukti.

BR dan DCW diketahui bukan residivis. BR dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, sedangkan DCW dijerat Pasal 591 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tags:

DitangkapMagelangPencuriPom bensin
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lulus Masa Pembinaan, Enam Tunas Pengayoman Rutan Banyumas Resmi Sandang Pangkat Baru

Next

WBP Rutan Banyumas Dilibatkan Rawat Tanaman, Jadi Bekal Keterampilan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}