Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun
JAKARTA, JMPnews — Polda Metro Jaya menahan pria berinisial MI (23) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
MI ditangkap dan kemudian ditahan penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026). Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita.
Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Metro Jaya juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas anak yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan terhadap anak.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ujar Budi.