Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun

By Redaksi
September 17, 2026 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Polda Metro Jaya menahan pria berinisial MI (23) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

MI ditangkap dan kemudian ditahan penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026). Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita.

Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Metro Jaya juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas anak yang menjadi korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan terhadap anak.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ujar Budi.

Tags:

Kekerasan anakKekerasan seksual anakPolda metro jayaPolsek PalmerahSeksual harasementUnit PPA
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

PN Temanggung Awasi Pembinaan WBP di Rutan Temanggung

Next

Lulus Masa Pembinaan, Enam Tunas Pengayoman Rutan Banyumas Resmi Sandang Pangkat Baru

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}