Rutan Banyumas Perkuat Integritas Pegawai, Dalami Pengelolaan Konflik Kepentingan
BANYUMAS, JMPnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memperkuat komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS yang membahas pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sosialisasi yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (14/9/2026) tersebut diikuti pimpinan dan jajaran Kepala Subseksi Rutan Kelas IIB Banyumas.
SI PATUH IMIPAS merupakan akronim dari Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan. Program ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman jajaran mengenai pentingnya mencegah dan mengelola konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, relasi, hadiah atau gratifikasi, bisnis, maupun pekerjaan lain berpotensi memengaruhi objektivitas pegawai dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
Konflik kepentingan dibedakan menjadi dua bentuk, yakni konflik kepentingan aktual dan potensial. Konflik aktual terjadi ketika kepentingan pribadi telah memengaruhi pelaksanaan tugas atau pengambilan keputusan. Sementara konflik potensial merupakan kondisi yang belum menimbulkan konflik, tetapi memiliki kemungkinan berkembang menjadi konflik di kemudian hari.
Berbagai sumber konflik kepentingan juga menjadi perhatian, mulai dari hubungan keluarga, afiliasi dengan organisasi atau pihak tertentu, penerimaan hadiah dan gratifikasi, kepentingan bisnis maupun finansial, hingga pekerjaan atau jabatan lain dan relasi dengan mantan pejabat.
Salah satu narasumber, Hari Dikson Simbolon, mengatakan pemahaman terhadap konflik kepentingan penting agar potensi persoalan dapat dikenali dan dikelola sejak dini.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada kami bahwa konflik kepentingan perlu dikenali dan dikelola sejak dini. Dengan memahami aturan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas, kami dapat menjaga objektivitas serta memberikan pelayanan secara profesional dan berintegritas,” ujar Hari.
Pengelolaan konflik kepentingan memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Implementasinya mencakup identifikasi dan manajemen risiko, penyusunan kebijakan internal, penetapan unit pengelola, deklarasi konflik kepentingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan, serta penyempurnaan kebijakan.
Dalam sosialisasi juga ditekankan sejumlah area kerja strategis yang membutuhkan perhatian dalam pengelolaan konflik kepentingan. Salah satunya adalah pengelolaan Lapas dan Rutan, selain pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, perencanaan, serta pembentukan aturan dan kebijakan.
Penguatan implementasi dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain membangun sistem deklarasi konflik kepentingan berbasis digital, menyusun regulasi internal yang jelas dan mudah dipahami, memperkuat unit pengendali konflik kepentingan, menjadikan integritas sebagai standar pelayanan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan yang terbuka dan transparan.
Narasumber lainnya, Siti Sofiatu, menegaskan komitmen untuk menerapkan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kami akan terus berupaya menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dengan menaati prosedur, terbuka dalam menjalankan pekerjaan, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Siti.
Melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS, Rutan Banyumas berkomitmen memperkuat pemahaman jajaran mengenai pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.