Kembali Datangi KPK, SMUK Serahkan Dokumen Baru Terkait Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kalsel
JAKARTA, JMPnews— Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang sebelumnya disampaikan pada 20 Juli 2026.
Kedatangan SMUK kali ini merupakan aksi ketiga. Selain meminta perkembangan tindak lanjut laporan, mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang dinilai dapat membantu KPK dalam melakukan pendalaman.
Koordinator SMUK Ahmad Zaki mengatakan, dokumen tambahan yang diserahkan antara lain akta notaris sejumlah perusahaan yang mencantumkan nama mantan pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Hari ini kami kembali turun untuk yang ketiga kalinya. Kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut laporan aduan kami per tanggal 20 Juli 2026. Hari ini kami juga menyerahkan beberapa berkas tambahan,” ujar Ahmad Zaki.
Menurut Zaki, salah satu dokumen yang diserahkan berupa akta notaris PT Cahaya Hati Group. Dalam dokumen tersebut, terdapat nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, yang disebut tercatat sebagai komisaris.
Selain itu, SMUK juga menyerahkan akta notaris PT Cahaya Bumi Sedunia yang mencantumkan nama Siswono Al Aziz sebagai direktur.
“Kami menemukan dua akta notaris yang mencantumkan nama-nama tersebut. Pak Imam Subarkah tercantum sebagai komisaris di PT Cahaya Hati Group, kemudian Pak Siswono Al Aziz sebagai direktur di PT Cahaya Bumi Sedunia,” katanya.
Serahkan Dokumen Pengadaan Kementan
Selain akta notaris, SMUK turut menyerahkan dokumen terkait paket pengadaan di Kementerian Pertanian yang dimenangkan oleh perusahaan yang mereka soroti.
Dokumen tersebut, menurut Zaki, menjadi bagian dari tambahan bahan laporan yang disampaikan kepada KPK untuk melihat keterkaitan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan dengan kegiatan pengadaan.
“Yang kami lampirkan hari ini pertama akta notaris CV Cahaya Hati, kedua akta notaris PT Cahaya Bumi Sedunia, serta dokumen paket pengadaan pemenang di Kementerian Pertanian atas nama PT Cahaya Bumi Sedunia,” jelasnya.
Zaki mengatakan, tambahan dokumen tersebut diserahkan setelah sebelumnya terdapat komunikasi antara pihak SMUK dengan KPK. Menurut dia, KPK sempat meminta agar pelapor melengkapi dokumen pendukung laporan.
KPK Disebut Beri Waktu Maksimal 14 Hari Kerja
SMUK berharap dokumen tambahan tersebut dapat segera ditelaah dan menjadi bahan bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Zaki menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPK meminta waktu maksimal 14 hari kerja setelah tambahan dokumen diserahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Yang paling penting, KPK meminta maksimal 14 hari kerja setelah berkas dokumen tambahan kami serahkan. Mereka akan menindaklanjuti laporan dan penambahan berkas ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya KPK juga telah memberikan respons melalui surat dan komunikasi telepon. Namun, SMUK mengaku masih ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.
“Memang sebelumnya pernah ada respons dari KPK melalui surat bahkan melalui telepon, tetapi kami belum tahu sejauh mana proses pelaporan itu. Karena itu hari ini kami datang kembali sekaligus menyerahkan tambahan dokumen yang diminta,” katanya.
SMUK berharap KPK dapat menelaah seluruh dokumen yang diserahkan secara objektif dan transparan. Mereka juga meminta dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam kegiatan di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Zaki menegaskan, kedatangan mereka bukan hanya untuk menyampaikan laporan, tetapi juga memastikan setiap informasi dan dokumen yang dimiliki dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menjadi bahan pemeriksaan.