Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

NASIONAL

Dugaan Intimidasi di Rutan Cipinang Mencuat, Terdakwa Klaim Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan

By Redaksi
July 2, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA – Dugaan praktik intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang kembali menjadi sorotan. Seorang terdakwa mengaku menjadi korban penganiayaan, tekanan, hingga pemerasan selama menjalani masa penahanan.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan intimidasi disebut telah dirancang sejak proses penahanan awal di Bareskrim Polri. Dalam informasi yang disebutkan adanya pihak yang diduga menginisiasi upaya untuk memberikan “pelajaran” secara fisik maupun mental kepada terdakwa.

Sosok yang disebut berinisial IP alias Boim diduga mengklaim memiliki kedekatan dengan seorang mantan petinggi Polri yang kini menjabat sebagai menteri. Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menguatkan klaim tersebut.

Korban yang saat ini menjadi terdakwa kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang pada April 2026. Ia mengaku ditempatkan satu blok dengan sejumlah narapidana kasus pembunuhan. Selama berada di dalam rutan, korban mengklaim mengalami intimidasi, penganiayaan, serta direkam dalam bentuk video yang disebut-sebut sebagai bukti kepada pihak tertentu di luar rutan.

Selain itu, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai rausan juta di bawah ancaman terhadap keselamatannya. Utang tersebut disebut memiliki jatuh tempo pada 30 Juni 2026.

Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola di dalam rumah tahanan. Jika benar terjadi, praktik intimidasi dan pemerasan terhadap warga binaan dinilai bertentangan dengan fungsi rutan sebagai tempat pembinaan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas I Cipinang, Kementerian Hukum, maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.

Pihak yang menyampaikan informasi tersebut mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan Presiden, untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pemerasan yang disebut terjadi di dalam rutan.

Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga seluruh fakta dapat diungkap dan setiap pihak yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tags:

IntimidasiPemerasanPenganiayaanRutan Cipinang
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sengketa Lahan Sukajaya, PT PMC Jelaskan Kepemilikan SHGB di Hadapan Komnas HAM

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}