Dugaan Intimidasi di Rutan Cipinang Mencuat, Terdakwa Klaim Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan
JAKARTA – Dugaan praktik intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang kembali menjadi sorotan. Seorang terdakwa mengaku menjadi korban penganiayaan, tekanan, hingga pemerasan selama menjalani masa penahanan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan intimidasi disebut telah dirancang sejak proses penahanan awal di Bareskrim Polri. Dalam informasi yang disebutkan adanya pihak yang diduga menginisiasi upaya untuk memberikan “pelajaran” secara fisik maupun mental kepada terdakwa.
Sosok yang disebut berinisial IP alias Boim diduga mengklaim memiliki kedekatan dengan seorang mantan petinggi Polri yang kini menjabat sebagai menteri. Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menguatkan klaim tersebut.
Korban yang saat ini menjadi terdakwa kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang pada April 2026. Ia mengaku ditempatkan satu blok dengan sejumlah narapidana kasus pembunuhan. Selama berada di dalam rutan, korban mengklaim mengalami intimidasi, penganiayaan, serta direkam dalam bentuk video yang disebut-sebut sebagai bukti kepada pihak tertentu di luar rutan.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai rausan juta di bawah ancaman terhadap keselamatannya. Utang tersebut disebut memiliki jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola di dalam rumah tahanan. Jika benar terjadi, praktik intimidasi dan pemerasan terhadap warga binaan dinilai bertentangan dengan fungsi rutan sebagai tempat pembinaan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas I Cipinang, Kementerian Hukum, maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.
Pihak yang menyampaikan informasi tersebut mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan Presiden, untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pemerasan yang disebut terjadi di dalam rutan.
Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga seluruh fakta dapat diungkap dan setiap pihak yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)