DPO Pelaku Utama Curas Berkedok Kencan di Kos-kosan Kalideres Ditangkap Polisi
JAKARTA, JMPnews – Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil menangkap DC alias Pedaw, pelaku utama sekaligus buronan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok kencan yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada 9 Juni 2026 saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan sejak laporan korban diterima.
Kasus tersebut bermula pada 17 Mei 2026 ketika korban berinisial RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres.
Namun setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran tindak kejahatan. GF diduga memanggil dua pria berinisial F dan GC yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motornya.
Setelah menguasai kunci kendaraan, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan DC alias Pedaw memiliki peran utama dalam aksi kekerasan dan penguasaan kendaraan milik korban.
“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” kata AKP Rachmad Wibowo, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sepeda motor milik korban sempat dibawa ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Kendaraan tersebut kemudian ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram serta uang tunai Rp500 ribu.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, DC alias Pedaw dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).