Jaringan Mitra Publik

Garsus 08 Kawal Kasus Pembunuhan Berencana Lansia Di Riau

0

JAKARTA, JMPnews — Kasus pembunuhan yang mengguncang publik di wilayah Riau kini memasuki babak serius, setelah aparat Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap empat pelaku dalam waktu relatif singkat di lokasi berbeda. Dari hasil awal penyelidikan, salah satu pelaku yang merupakan menantu korban berinisial AF diduga memiliki peran sentral dalam peristiwa tragis tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, terlihat jelas AF masuk ke dalam rumah dan berinteraksi langsung dengan korban. Tak lama berselang, pelaku lain dengan leluasa masuk sambil membawa benda tumpul dan langsung melakukan penyerangan brutal terhadap korban di hadapan AF.

Fakta visual tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi ini bukanlah spontanitas, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Motif sementara yang terungkap adalah adanya sakit hati atau dendam pribadi terhadap korban.

Pengamat hukum Aliansi Garuda Khusus, Surya H. Saragih, S.E., S.H., M.H., menilai bahwa unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini sangat kuat.

“Dari rekaman CCTV, sangat jelas terlihat adanya peran aktif dari menantu korban. Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan mengarah pada adanya perencanaan matang. Defacto-nya, kita melihat indikasi kuat bahwa tindakan ini sudah disusun sebelumnya, bahkan diduga atas inisiasi AF,” tegas Surya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi para pelaku yang dalam keadaan sadar dan sehat jasmani saat melakukan aksi memperkuat pertanggungjawaban pidana mereka.

“Perbuatan ini dilakukan secara sadar, bukan dalam kondisi terpaksa atau tidak waras. Artinya, unsur kesengajaan dan perencanaan sangat mungkin terpenuhi secara yuridis,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Dewan Pembina Aliansi Garuda Khusus 08 yang juga Tim Ahli Penasehat Khusus Presiden RI bidang Hukum, Dr. Anwar Husin, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengarahkan Divisi Hukum dan HAM Aliansi Garuda Khusus 08 untuk terus mengamati dan mengikuti jalannya proses hukum hingga putusan pengadilan. Ini penting agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Dilokasi yang sama Sekjen Aliansi Garuda Khusus 08 Ichwan Al,CPLA mengutuk keras perbuatan keji pelaku yang sama sekali tidak punya hati nurani dan perikemanusiaan terhadap ibu lansia, atas nama Aliansi Garuda Khusus 08 siap mengawal penuh kasus ini.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap memberikan bantuan hukum kepada korban,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum, aparat penegak hukum diduga akan menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan padanan dari Pasal 340 KUHP lama terkait pembunuhan berencana. Pasal ini mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kunci utama dalam pembuktian perkara ini terletak pada unsur “rencana terlebih dahulu” atau met voorbedachten rade, yang kini semakin menguat seiring bukti rekaman dan konstruksi peristiwa yang terungkap.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, tidak hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman, justru berubah menjadi tragedi yang memilukan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.