SEMARANG, JMPnews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi empat warga binaan dengan inisial ND, AP, KP, dan MA, Jumat (24/04). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud nyata keberhasilan proses pembinaan di dalam Lapas.
Empat warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut berasal dari perkara narkotika, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi. Proses serah terima dilakukan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Bapas Pekalongan, serta Bapas Medan yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui video conference. Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, baik dari seksi pidana umum maupun pidana khusus.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Pembebasan Bersyarat ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” ujar Ahmad Tohari.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Selain itu, warga binaan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta persetujuan dari pihak terkait.
Program Pembebasan Bersyarat sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu membentuk warga binaan menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mampu kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara mental dan keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Ahmad Tohari berharap para klien pemasyarakatan yang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.