Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Empat Warga Binaan Lapas Semarang Jalani Pembebasan Bersyarat

By Redaksi
April 25, 2026 2 Min Read
0

SEMARANG, JMPnews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi empat warga binaan dengan inisial ND, AP, KP, dan MA, Jumat (24/04). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud nyata keberhasilan proses pembinaan di dalam Lapas.

Empat warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut berasal dari perkara narkotika, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi. Proses serah terima dilakukan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Bapas Pekalongan, serta Bapas Medan yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui video conference. Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, baik dari seksi pidana umum maupun pidana khusus.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.

“Pembebasan Bersyarat ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” ujar Ahmad Tohari.

Ia menjelaskan, untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Selain itu, warga binaan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta persetujuan dari pihak terkait.

Program Pembebasan Bersyarat sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu membentuk warga binaan menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mampu kembali berperan aktif di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara mental dan keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Ahmad Tohari berharap para klien pemasyarakatan yang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Tags:

Bebas bersyaratKanwil Ditjenpas JatengLapas semarangWarga binaan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati HBP Ke-62, Lapas Batang Gelar Bakti Sosial di PAUD Srikandi dan Masjid Baiturrahman Desa Rowobelang

Next

Empat Tahun Belum Selesai: Konsumen Kecewa Proses Pengalihan Kepemilikan Nomor Indosat di Gerai Pusat

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}