Jaringan Mitra Publik

Rutan Banyumas dan Pemkab Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial bagi Warga Binaan

0

Banyumas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menghadiri audiensi pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk membahas implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kegiatan yang digelar di Ruang Djoko Kahiman, Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, Rabu (11/3) itu menjadi momentum memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembinaan berbasis kerja sosial.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Jajaran pemasyarakatan dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Aliandra Harahap, didampingi Kepala Lapas Narkotika Purwokerto Syaefoedin serta pejabat struktural dari Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, dan Bapas Purwokerto.

Sementara itu, Rutan Kelas IIB Banyumas diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto bersama staf.

Dalam pertemuan tersebut, Aliandra Harahap menyampaikan tujuan audiensi untuk menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi kegiatan bagi pelaku pidana.

“Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion mengenai pidana kerja sosial yang akan melibatkan unsur aparat penegak hukum serta civitas akademika dari perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas,” ujar Aliandra.

Ia juga mengusulkan kegiatan sosial yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk kontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami juga menginisiasi kegiatan warga binaan untuk berpartisipasi dalam membersihkan lingkungan pemerintah daerah serta kawasan Alun-alun Purwokerto sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengabdian sosial,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyambut baik sinergi yang dibangun oleh jajaran pemasyarakatan. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi pendekatan pembinaan yang lebih humanis sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah-langkah kolaboratif ini. Kami siap bersinergi untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial sehingga selain memberikan efek pembinaan bagi pelaku pidana, juga berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh rencana kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan program pembinaan bagi warga binaan.

“Kami di Rutan Banyumas siap mendukung pelaksanaan kegiatan yang direncanakan, termasuk dalam kolaborasi pembinaan warga binaan melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sigit.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas instansi dalam implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Banyumas sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Leave A Reply

Your email address will not be published.