Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

By Redaksi
May 20, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Pedangdut fenomenal Lesti Kejora Dilaporkan ke Kepolisian Polda Metro Jaya pada (18/5) lalu. Dirinya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta.

“Pelapor adalah IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah sdri LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Selasa (20/5).

Ade menjelaskan, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM.

“Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban, dan diupload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ucap mantan Kapolres Jaksel ini.

Merasa dirugikan, akhirnya korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik. Dan saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Ada barang bukti yang dibawa Pelapor. Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tegas Ade.

Diketahui Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tags:

Dilaporkan polisiLesti kejoraPolda metro jayaUU Hak Cipta
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

SatResnarkoba Polres Pekalongan Tangkap Pemuda bawa Dua Paket Sabu

Next

Polisi Selidiki Grup Facebook Hubungan Sedarah

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}