Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Jadi Tersangka Sejak Januari, Pelaku Penipuan Masih Melenggang Bebas

By Redaksi
November 20, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – korps Kepolisian Polda Metro Jaya kembali menjadi perhatian. Kali ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tengah menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, meski sudah menetapkan Fabian Efendi (FE) sebagai tersangka dalam kasus penipuan, namun hingga berita ini ditulis terduga pelaku penipuan tersebut masih melenggang bebas.

Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.

Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.

Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.

Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.

Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.

Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.

Menanggapi hal ini, Pemerhati kepolisian yang juga wartawan Senior Putra Ginting mengatakan, jika penetapan tersangka sudah dilakukan. Maka polisi bisa secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi. Polisi bisa saja menahan pelaku,” ucap Ginting.

Ginting mengatakan, penyidik memiliki hak untuk tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Semisal pelaku meminta penangguhan penahanan karena sakit, Itu bisa saja dilakukan karena penangguhan itu memang menjadi hak dari seorang tersangka.

“Tapi kalau hanya beralasan sakit dan pelaku justru beraktifitas di luar ruangan. Justru ini harus Dipertanyakan kepada penyidik. Apalagi kasus ini sudah mandeg hampir setahun,” ucapnya.

Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman empat tahun penjara.

Tags:

Melenggang bebas meski tersangkaPelaku penipuanSubdit Harda
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Banyumas Terima Bantuan 100 Buku dari Perpustakaan Nasional RI

Next

Lagi Ngumpet di Rumah Pacar, Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}