Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Propam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah

By Redaksi
October 14, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Dalam rangka menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan Polri, Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis serta Whistle Blower System (WBS) Polri kepada personel Polsek Sawah Besar dan Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025).

Dalam Kegiatan ini Kanit 7 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, Iptu Budi Kristanto yang memberikan arahan langsung kepada para anggota terkait pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.

Dalam arahannya, Iptu Budi Kristanto menegaskan bahwa larangan bergaya hidup mewah telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Aturan tersebut melarang anggota Polri dan keluarganya untuk memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.

“Contoh gaya hidup hedonis antara lain penggunaan barang-barang mewah seperti jam tangan dan tas bermerek saat berdinas, menampilkan aset atau kekayaan secara berlebihan, hingga mengunggah foto-foto liburan di luar negeri ke media sosial,” jelasnya.

Selain itu, Iptu Budi juga memperkenalkan Whistle Blower System (WBS) Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2012, yang memungkinkan setiap anggota Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, secara online dan rahasia.

“Melalui sistem ini, setiap anggota dapat berperan aktif menjaga integritas institusi dengan memberikan laporan disertai bukti awal, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di dua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh anggota Polri semakin memahami pentingnya menjauhi gaya hidup mewah serta berani melaporkan pelanggaran melalui sistem WBS demi mewujudkan Polri yang bersih dan berintegritas.

Tags:

Larangan hedonismePropam Polda metro jayaSosialisasikan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Jaga Mental Warga Binaan, Lapas Batang Hadirkan Psikolog

Next

Lapas Semarang dan Polsek Ngaliyan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}