BANYUMAS, JMPnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menjaga lingkungan Rutan dari ancaman narkoba. “Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk mewujudkan Rutan Banyumas yang bersih dari narkoba. Dengan sinergi bersama BNN, kami optimis program P4GN dapat berjalan lebih efektif, baik melalui penyuluhan, tes urine, maupun deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba, selain itu pada kegiatan ini sebagai wujud program Astacita dan 13 Akselerasi Menteri” ujar Anggi.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama. “Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan peredaran narkoba. Kami siap mendukung melalui sosialisasi, pelatihan, dan tes urine. Harapan kami, perjanjian ini benar-benar diimplementasikan sehingga Rutan Banyumas dapat menjadi contoh nyata Rutan Bersih Narkoba,” tegasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) juga menambahkan bahwa jajaran pengamanan siap mendukung penuh implementasi perjanjian kerja sama tersebut. “Dengan dukungan dari BNN, kami lebih percaya diri dalam melakukan pengawasan dan deteksi dini. Kami akan terus meningkatkan razia dan koordinasi agar Rutan Banyumas benar-benar bebas dari narkoba,” ungkap Ronitua.
Penandatanganan perjanjian ini diakhiri dengan komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam mendukung program pemerintah menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).