Sempat Lari ke Jakarta, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
LAMPUNG, JMPnews – Kepolisian Resor Way Kanan berhasil menangkap YH (24), warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu. YH ditangkap atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Jakarta Barat setelah sempat buron dan mangkir dari panggilan polisi.
Kasus ini terungkap pada Minggu (23/03/2025). Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, kasus ini bermula saat orang tua korban menerima telepon dari seorang saksi. Saksi tersebut menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan korban tanpa busana.
Setelah melihat video itu, orang tua korban langsung pulang dan menanyakannya pada anaknya. Dari keterangan korban (16), selain menjadi objek dalam video tersebut, ia juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku YH sebanyak dua kali.
”Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma, dan pihak keluarga melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Sigit.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan memanggil YH dua kali pada 21 dan 25 Mei 2025. Namun, YH tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (10/09/2025), polisi mendapatkan informasi bahwa YH berada di Jakarta Barat. Tim gabungan Unit PPA dan Tekab PRESISI segera menuju lokasi. YH akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku kini dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara