Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Diduga Menghasut Aksi Ricuh, Direktur dan Staf Lokataru Ditangkap

By Redaksi
September 2, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Selain Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Jafar yang juga dari Lokataru juga ditangkap polisi. Jafar yang merupakan staf di Lokataru, ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat tengah ngopi.

Ia minum kopi di kantin Polda Metro Jaya, kala mendampingi Delpedro.

“Delpedro (ditangkap) di kantor. Kita sama-sama kawal dulu. Bung Jafar kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga dia,” ujar Fian Alaydrus, Asisten Peneliti Lokataru Foundation di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Delpedro dan Jafar kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Sudah dua tersangka dari Lokataru,” ucapnya.

Menurut dia, proses hukum terhadap Delpedro dan Jafar cacat prosedur.

“(Sebab) Tanpa ada proses pemanggilan, pemeriksaan pendahuluan, segala macam,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah di Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.

Upaya penghasutan diduga berlangsung sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Lokataru Foundation menyebut penangkapan Delpedro tanpa dasar hukum yang jelas. Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Lokataru menyebut penangkapan ini bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil, serta demokrasi Indonesia.

Tags:

Aksi ricuhKabid Humas Polda metroKombes Ade aryLokataru foundationTersangka
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lapas Semarang Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan

Next

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Wonogiri Tanam Cabai

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}