Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Palak Sopir Truk Rp 300 Ribu Buat Beli Sabu, Preman di Tambora Dibekuk

By Redaksi
July 17, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Aksi seorang pria pemalak sopir mobil travel yang viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan.

Kurang dari 24 jam usai video pemerasan itu beredar, Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku pada Rabu sore, 16 Juli 2025, di kediaman orangtuanya di kawasan Tambora.

Dalam video yang menjadi viral, pelaku terlihat meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada sopir mobil travel dengan dalih sebagai “uang jalur”.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan Rp 50.000, namun tetap diintimidasi hingga akhirnya sopir memberikan 20.000.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir travel yang melintas di ruas jalan tersebut.

Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ungkap AKP Sudrajat, Rabu, 16/7/2025

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora, dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.

Tags:

Kapolsek TamboraPemalakanPremanSabu
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hoegeng Award 2025, Kapolri Harap Semakin Dekat dan Dicintai Masyarakat

Next

Digugat Nasabah Karena Kehilangan Uang, Bank OCBC Tak Pernah Hadir Sidang

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}