Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Melingkar Cari Korban, Dua Begal Bersenjata Dibekuk Polisi

By Redaksi
July 4, 2025 1 Min Read
0

DEPOK, JMPnews – Dua terduga pelaku pencurian dengan membawa senjata tajam diringkus oleh pihak Kepolisian Polsek Pancoran Mas saat hendak mencari korban di Situ Citayam, Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan anggota Polsek Pancoran Mas meringkus dua pria berinisial SB dan LD yang tengah mencari korban untuk dibegal.

“pelaku mengunakan sepeda motor untuk mencari target dari wilayah Gunung Sindur, Bogor,” katanya dalam keterangan pers.

Dilanjutkan Hartono, Kedua pelaku saat mencari korban membawa sajam dengan menggunakan sepeda motor, dengan maksud mencari target atau korban untuk dirampas barang barang berharganya,

“Kareba mencurigakan, anggota Kemudian langsung melakukan penggeledahan, dan didapati sajam dari dua orang tersebut,” terangnya.

Sajam tersebut dibawa pelaku untuk melancarkan aksi keduanya membegal dan merampas barang berharga milik korban.

Namun sebelum semua itu terjadi kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

“Jadi tujuan kedua pelaku membawa sajam adalah mencari target atau korban, untuk diambil barang berharganya, tetapi niat pelaku belum terlaksana,”katanya.

Akibatnya, kedua pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tags:

BegalPolsek Pancoran mas
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen KOI Akui Dicecar Puluhan Pertanyaan

Next

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembunuhan di Demak dan Ungkap Perampokan di Kendal

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}