Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial S (28).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan.
“Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan berita adanya dugaan pembunuhan yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Mudah-mudahan dengan informasi yang kami sampaikan hari ini secara detail berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh selama proses penyelidikan dan penyidikan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” kata Iman saat konpers di Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan setelah menerima laporan polisi, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan sejumlah petunjuk dan barang bukti.
“Setelah kami menerima laporan polisi terkait dugaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, kami melakukan olah TKP dan menemukan beberapa fakta, petunjuk, serta barang bukti yang kemudian kami olah sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil olah TKP tersebut, penyidik menemukan salah satu petunjuk penting berupa sidik jari yang diduga milik pelaku.
“Dalam proses penyelidikan kami menemukan petunjuk dari temuan di TKP, salah satunya sidik jari yang kami duga merupakan sidik jari pelaku. Dari sana kami melakukan pengembangan penyelidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
“Pelaku ditangkap dengan inisial S, usia 28 tahun,” kata Iman.
Ia menyebut pelaku dijerat dengan sejumlah yakni Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 479 ayat 3 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal 458 ayat 1 ancamannya 15 tahun penjara, kemudian Pasal 458 ayat 3 ancamannya 20 tahun penjara, dan Pasal 479 ayat 3 ancamannya 15 tahun penjara,” kata Iman.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela, kemudian sebuah gunting yang juga digunakan untuk mencongkel jendela,” ujar Iman.
Linggis tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban. Polisi juga menyita sejumlah barang milik korban yang sempat diambil oleh pelaku.
“Kami juga menemukan satu unit handphone Samsung dan satu unit iPhone milik korban. Salah satunya sudah dijual dan satu lagi digunakan oleh tersangka. Selain itu ada satu unit laptop serta uang sisa hasil penjualan emas milik korban,” tutupnya.