Opini S. Syarif
Penulis adalah Advokat, konsultan dan pengamat kebijakan publik
Penetapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir November 2023 menandai sebuah peristiwa historis sekaligus ironis dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, seorang pimpinan lembaga antikorupsi justru harus berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap—jenis kejahatan yang selama ini menjadi musuh utama KPK.
Namun, alih-alih bergerak cepat menuju pengadilan, perkara ini justru berlarut. Lebih dari sekadar soal proses hukum, kasus Firli Bahuri telah berubah menjadi cermin problem penegakan hukum, relasi kuasa, dan konsistensi negara dalam menegakkan asas equality before the law.
Awal Mula Perkara: Relasi Kekuasaan dan Dugaan Pemerasan
Perkara ini berakar pada hubungan antara Firli Bahuri—dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK—dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat itu menjabat Menteri Pertanian. Penyidik Polda Metro Jaya meyakini bahwa pada rentang waktu 2020–2023, Firli diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap SYL, yang kala itu tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Relasi ini menjadi problematik sejak awal. UU KPK secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Dugaan pertemuan, komunikasi, dan transaksi yang kemudian terungkap menjadi fondasi utama penyelidikan polisi.
Penetapan Tersangka: Titik Balik yang Tidak Final
Pada 23 November 2023, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk:
Pasal 12 huruf e dan b UU Tipikor (pemerasan dan penerimaan hadiah/janji),
Pasal 11 UU Tipikor (penerimaan suap), dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Penetapan ini diperkuat oleh penyitaan berbagai barang bukti: dokumen transaksi keuangan, catatan penukaran valuta asing bernilai miliaran rupiah, perangkat elektronik, serta data LHKPN. Secara formil, perkara telah memasuki fase serius.
Namun, sejak titik itu pula muncul pertanyaan publik: mengapa prosesnya berhenti di status tersangka?
Proses Hukum yang Tersendat
Hingga kini, Firli Bahuri belum ditahan, dan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Polda Metro Jaya beralasan bahwa berkas perkara masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi petunjuk (P-19). Dalam kerangka hukum acara pidana, hal ini memang dimungkinkan. Namun, durasi yang telah melampaui satu tahun memunculkan kecurigaan dan kritik.
Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa Firli beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun tetap tidak dilakukan upaya paksa. Di titik inilah kasus ini tak lagi sekadar soal pembuktian pidana, melainkan menyentuh wilayah etika penegakan hukum dan persepsi publik.
Perkara Turunan: TPPU dan Pelanggaran UU KPK
Tak berhenti di dugaan pemerasan, penyidik juga membuka penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Selain itu, terdapat pula penyidikan terkait dugaan pelanggaran UU KPK, khususnya larangan pimpinan KPK berinteraksi dengan pihak berperkara.
Kedua perkara tambahan ini memperluas spektrum masalah: bukan hanya soal perbuatan individual, tetapi juga soal integritas jabatan dan institusi.
Sikap Tersangka dan Upaya Hukum
Firli Bahuri secara konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut proses penetapan tersangka cacat hukum dan sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan pembatalan status tersangka; sebagian gugatan bahkan dicabut sendiri.
Secara hukum, posisi Firli tetap jelas: tersangka aktif dalam perkara korupsi, meski tanpa penahanan.
Makna yang Lebih Besar: Ujian bagi Negara Hukum
Kasus Firli Bahuri kini berdiri di persimpangan penting. Ia bukan lagi sekadar perkara pidana individual, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara hukum. Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum berstatus tersangka dalam waktu lama tanpa kejelasan penuntutan, publik wajar bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja netral, atau masih tunduk pada bayang-bayang kekuasaan dan status?
Dalam demokrasi konstitusional, status tersangka bukan hukuman, tetapi juga bukan kondisi yang boleh dibiarkan menggantung tanpa batas. Kepastian hukum—baik menuju pengadilan maupun penghentian perkara—adalah hak tersangka sekaligus hak publik.
Penutup
Selama perkara Firli Bahuri belum dibawa ke ruang sidang, ia akan terus menjadi simbol ambiguitas: antara komitmen pemberantasan korupsi dan realitas penegakan hukum. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang mantan Ketua KPK, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik pada keadilan itu sendiri.***