Polisi Dinilai Tak Tegas, Tersangka Kasus Penggelapan Masih Berkeliaran Bebas
JAKARTA – Penyidik Kepolisian Subdit Harda Polda Metro Jaya dinilai tak tegas dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana tidak meski sudah menetapkan FE sebagai tersangka namun FE masih berkeliaran dan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara normal.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Pengamat Kebijakan Publik (FMPKP) Hari Supriyanto menilai meski hukuman penipuan dan penggelapan tak lebih dari lima tahun tetap perlu ada efek jera bagi pelaku.
“Bisa saja memang pelaku tidak ditahan, tapi apa polisi bisa menjamin pelaku tidak mengulangi kejahatannya lahi dan merusak barang bukti,” kata Hari dalam keterangannya.
Hari menilai perlakuan terhadap pelaku kriminal harus sama. Kalau memang sudah terbukti sebagai tersangka polisi harus bisa melakukan penahanan.
“Jangan hanya karena suatu hal, penyidik kepolisian justru memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.
Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.
Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.
Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.
Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.
Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.
Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.