Jaringan Mitra Publik

Bahayakan Keamanan Pegawai, Polres Jakpus Tetapkan Dirut Terra Drone Jadi Tersangka

0

JAKARTA, JMPnews – Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana diamankan oleh penyidik Reskrim Polres Jakarta Pusat. Diketahui Wisnu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan bahwa Michael Wishnu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata AKBP Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/25).

Michael Wishnu dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu(11/12). Namun Wishnu tidak hadir dalam pemeriksaan.

Dirut PT Terra Drone Indonesia di tangkap di salah satu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12) kemarin.

Sementara itu, hingga Rabu malam sudah ada 10 orang saksi diperiksa terkait kebakaran gedung 7 lantai itu yang menewaskan 22 orang.
Mereka yang diperiksa terdiri dari karyawan perusahaan, warga sekitar dan dinas terkait.

Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Leave A Reply

Your email address will not be published.