Jaringan Mitra Publik

Nunggak Pajak Puluhan Miliar, Penanggung Pajak Disandera di Lapas Semarang

0

SEMARANG, JMPnews – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang menjadi tempat penyanderaan bagi seorang penanggung pajak berinisial SHB (57). SHB dibawa ke Lapas Semarang bersama tim dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan anggota Bareskrim Polda Jateng pada Kamis, (20/11).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan dalam siaran persnya, SHB mempunyai hutang pajak sebesar 25,4 Miliar yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang.

“Tentu tindakan ini dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong penanggung pajak segera melunasi hutang pajaknya. Kami tidak ingin menyulitkan kepada wajib pajak.”

“Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak,” jelas Nurbaeti.

Kepala Kanwil juga menjelaskan, tindakan dilakukan dengan selektif dan profesional dan hati-hati seusai dengan ketentuan dan selama masa penyanderaan penanggung pajak dititipkan di Lapas Kelas I Semarang.

Kalapas Semarang Fonika Affandi menjelaskan, sesuai dengan surat perintah Penyanderaan dari Kantor Pelayanaan Pajak Madya 2 Semarang, SHB akan dititipkan di Lapas Semarang selama 6 bulan dan dapat langsung bebas setelah membayar pajak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.