Jaringan Mitra Publik

[vc_row][vc_column]

[/vc_column][/vc_row]

Polisi Sebut Tutup Plat Nomor Langgar Aturan, Akan Segera Lakukan Penindakan

0

JAKARTA – Beberapa hari belakang viral pengendara motor yang menutupi plat nomor kendaraannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tilang e-TLE yang ada di beberapa wilayah Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh pengendara motor dengan menutupi plat nomor adalah melanggar aturan.

“Seperti pernah kami sampaikan sebelumnya, penggunaan plat nomor yang tidak semestinya melanggar pasal UU 280 dan pasal 68 ayat 1 UU LLAJ,” kata Ojo dalam keterangannya.

Ojo pun menyebutkan beberapa contoh penggunaan plat nomor yang tak semestinya yakni, menggunakan plat hanya didepan saja, lalu penggunaan tak pada tempatnya, lalu ditutup lakban dan barang yang lain sehingga plat tak terbaca, dicoret spidol, ditutup mika dan sebagainya.

Dirinya menegaskan akan segera melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar penggunaan plat nomor tersebut.

“Imbauan sudah kami lakukan, kami ingin sampaikan jika kami akan segera melakukan penindakan bagi pengendara motor yang melanggar aturan pemasangan plat nomor,” tegas ya.

“Tak hanya motor, penggunaan plat Mobil yang diletakan di dashboard juga menjadi salah satu sasaran penindakan. Plat nomor adalah unsur Vital dalam berkendara sehingga harus dilakukan pemasangan dan ditempatkan yang benar,” tutup mantan Kasat Lantas Bekasi Kota ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.