Laporan Ditangani Polres Pandeglang, Sodik: Tangkap Pelaku Pengeroyokan
PANDEGLANG, JMPnews – Penyidik Reskrimum Polres Pandeglang memproses kasus pengeroyokan yang terjadi kepada Pengacara Mahmud Sodik yang dilakukan oleh beberapa warga Kampung Bojen, Pandeglang, Banten.
Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Carinah (Istri Korban) dan Gita Purnama Putri (anak korban). Diketahui keduanya berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
Dalam keterangan usai pemeriksaan, Mahmud Sodik mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Karena pada saat pengeroyokan keduanya memang sedang berada dirumah bersama saya,” ucap Sodik di Polres Pandeglang, Rabu (7/5).
Sodik menjelaskan, sebelumnya dia melaporkan pengeroyokan ini ke Polda Banten. Namun dari Polda Banten meminta agar Polres Pandeglang yang menangani kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu.
“Saya tak mempermasalahkan pelimpahan ini. Yang penting kasus ini bisa segera ditangani oleh polisi secara profesional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sodik juga mengatakan dirinya berencana untuk merubah laporan yang semula pasal 170 dan Pasal 351 yakni pengeroyokan menjadi pasal 338 tentang percobaan pembunuhan.
Dikatakan Sodik hingga saat ini dirinya bersama keluarga belum bisa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Bojen. Sebab dirinya masih mengkhawatirkan keselamatan anak dan istrinya.
“Sudah 17 hari sejak laporan dibuat, kami sekeluarga belum pulang ke Bojen dan saat ini kami tinggal dirumah kerabat yang ada di Picung,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menuturkan menyerahkan beberapa barang bukti yakni baju miliknya yang digunakan saat dirinya dipukuli dan dikeroyok oleh warga Bojen.
“Baju dan ada beberapa barang bukti lain yang saya serahkan sebagai bukti pengeroyokan,” tutupnya.